Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi pengemudi yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Pengemudi sepeda motor diwajibkan untuk memiliki SIM C. Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, SIM C terbagi menjadi tiga jenis, yakni.
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
- SIM C I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
- SIM C II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syarat dan tarif pembuatan SIM C per Agustus 2023
Foto: pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Barat. ((CNBC Indonsia.Trisusilo)
Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021 pasal 8 poin a sampai b, ada syarat minimal usia yang wajib dipatuhi bagi calon pemohon SIM C, yakni 17 tahun untuk SIM C, 18 tahun untuk SIM C I, dan 19 tahun untuk SIM C II.
Bagi calon pemohon SIM C, wajib membawa KTP asli atau fotokopi empat lembar, pasfoto, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. Sementara itu, pemohon SIM C I harus sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Terakhir, pemohon SIM C II wajib sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Melansir dari laman NTMC Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa biaya pengajuan SIM C baru masih sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp100 ribu. Sementara, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75 ribu.
«Semua pembayaran melalui bank,» ujar Yunus, dikutip Daftar Sbobet Selasa (8/8/2023).
Sementara itu, melansir dari Digital Korlantas, Korps Lalu Lintas Polri menyatakan bahwa proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan secara daring. Namun, ujian praktik masih tetap harus dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
«Pendaftaran SIM Tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online,» tulis Digital Korlantas.
«Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik,» lanjut panduan tersebut.